PANCASILA SEBAGAI CIVIL RELIGIOUS PARADIGMA ALTERNATIF MENUJU INDONESIA HARMONI

  • Hendrawangsyah Hendrawangsyah Student Master of Islamic Studies: Studi Agama-agama, Kosentrasi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Mysticism and Sufism Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia
  • Erli Norafiza Binti Abu Hafiz Sekolah Kebangsaan Bukit Hampar, Johor, Malaysia
Keywords: Pancasila, Civil Religious, Secularizm, Fundamentalists

Abstract

Relasi antara agama dan Negara tidak selalu berlangsung secara harmonis—khususnya di Negara-negara multikultural seperti di Indonesia. Kenyataan atas keberagaman tersebut kadang melahirkan dilema bagi Negara untuk menjaga keseimbangan dalam kehidupan berdemokrasi. Belum lagi maraknya praktek politisasi agama juga menimbulkan ketegangan, sehingga muncul paradigma untuk memisahkan yang sakral (sacred) dengan yang profan (profane). Gerakan pemisahan antara agama dengan urasan politik kenegaraan ini kemudian melahirkan paham sekulerisme yang terus dikampanyekan secara lantang oleh negara-negara Barat bahkan di Indonesia sendiri. Alih-alih ingin menghindarkan agama dari politik praktis—tetapi justeru gerakan sekulerisasi ini malah menimbulkan dua masalah baru; Pertama, munculnya gugatan dan perlawanan oleh kelompok religionis atas peminggiran agama dengan urusan politik kenegaraan. Kedua, Agama hanya menjadi urusan privat—sehingga menjadikan agama sebagai “pajangan di lemari-lemari kamar”. Agama akhirnya dipinggirkan dari urusan publik, sehingga menyebabkan agama kehilangan fungsi dan otoritasnya. Maka tak heran jika banyak sarjana yang meramalkan bahwa tidak lama lagi agama-agama konvensional akan mati. Demikian tulisan ini berupaya merekonstruksi kembali paradigma sekulerisme dengan mengajukan pancasila sebagai civil religious dengan dasar dua alasan kuat. Pertama, karena Pancasila merupakan representasi dari nilai-nilai yang terkandung dalam agama-agama konvensional. Kedua, demi keseimbangan demokrasi (Negara). Dari dua alasan setidaknya akan melahirkan dua implikasi; yang pertama, mengembalikan fungsi agama-agama konvensional pada urusan politik kenegaraan—khususnya dalam membangun bangsa Idonesia yang lebih baik kedepannya. Kedua, dapat memperkuat identitas kebangsaan dan menjamin hubungan harmonis antara agama dan Negara.

References

Komaruddin Hidayat, Agama untuk Peradaban, Membumikan Etos Agama dalam Kehidupan, (Cet I, Pustaka Alvabet, Jakarta, April 2019)
Masykuri Abdillah, Hubungan Agama dan Negara dalam Konteks Modernisasi Politik di Era Reformasi, AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, (Vol. XIII, No. 2, Juli 2013), hlm. 247
Bahtiar Effendy, Islam dan Negara, Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia, (Edisi Digital, Jakarta, 2011)
M. Asrul Pattimahu, Oase Peradaban; Islam dalam Isu Global, (Cet I, Deepublish, Yogyakarta, 2017)
Suprapto, Agama dan Studi Perdamaian, IAIN Mataram: LEPPIM, 2016,
Robert N. Bellah, “American Civil Religion” dalam Robert N. Bellah (ed.), Beyond Belief: Essays of Religion in a Post-Traditional World, (New York: Harper & Row, 1970)
Robert N. Bellah dan dan Philip E. Hammond, Varities of Civil Religion, terj. Imam Khoiri dkk, (Jogjakarta: IRcISOD, 2003)
Dale F. Eickelman, Politik Muslim; Wacana Kekuasaan dan Hegemoni dalam Masyarakat Islam, terj. Endi Haryono, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1998)
Soeprapto, Saafroedin Bahar dan Ismail Arianto (eds), Cita Negara Persatuan Indonesia, (Jakarta: Bp-7 Pusat, 1995)
Kuntowijoyo, Islam Sebagai Ilmu, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2007)
Nurholis Madjid, Islam, Kemodernan dan Keindonesiaan, (Bandung: Mizan, 1989)
Masykuri Abdillah, Hubungan Agama dan Negara…,
Asy’ari, Hasyim, Relasi Negara Dan Agama di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding (2014).
J. Philip Wogaman Christian Perspectives on Politics: Revised and Expanded dalam John A. Titaley, Religiositas dalam Aline Tiga; Pluralisme, Nasionalisme dan Transformasi Agama-Agama, (Cet I, Satya Wacana University Press, Salatiga, 2013).
M. Asrul Pattimahu, Agama dan Masa Depan Kebangsaan Indonesia, Dialektika: Jurnal Pemikiran Islam dan Ilmu Sosial Vol. 13, No. 01, Mei 2020.
Elma Haryani, dan John Titaley, Gagasan Agama Sipil di Indonesia: Mencari Format Kontekstualisasi. (Diss. Universitas Gadjah Mada, 2004)
Robby Darwis Nasution, Mengakar Kembali Perdebatan Konsep Civil Religion Robert N. Bellah Dan Jean Jacques Rousseau, Jurnal Aristo (Social, Politic, Humaniora Vol. 08, No.1, January 2020).
Ian Shapiro, Asas Moral dalam Politik, (Terjemahan Kedubes Amerika Serikat, Freedom Institute, dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003).
Bellah dalam Ahmad Sahidah, Agama Sipil di Amerika Serikat: Telaah Terhadap Gagasan dan Peran Robert N. Bellah, (SimulacraVol.2, No.1, 2019)
M. Asrul Pattimahu, Agama dan Masa Depan Kebangsaan Indonesia.
Chafid Wahyudi, Civil Religion dalam Rajutan Keagamaan NU, (Jurnal Islamica 5.2, 2013)
Peter L. Berger, The Desecularization of the World, Washington, DC: Ethics and Public Policy Center (1999)
Durkheim, Emile. "The Elementary Forms of The Religious Life; Bentuk-bentuk Dasar Kehidupan Beragama, (IRCiSoD, Cet. I, 2017)
Max Weber, Sosiologi Agama (IRCiSoD, Cet. I, 2012)
Anwar Mujahidin, Konsep Hubungan Agama dan Negara; Studi Atas Tafsir Al-Misbâh Karya M. Quraish Shihab, (Dialogia: Jurnal Studi Islam dan Sosial 10.2 2012)
Kuntowijoyo, Identitas Politik Umat Islam, (IRCiSoD,Cet. I, Yogyakarta: 2018)
Published
2024-07-04
How to Cite
Hendrawangsyah, H., & Abu Hafiz, E. N. (2024). PANCASILA SEBAGAI CIVIL RELIGIOUS PARADIGMA ALTERNATIF MENUJU INDONESIA HARMONI. Jurnal Inen Paer (JIP), 1(2), 76-101. Retrieved from https://unu-ntb.e-journal.id/jip/article/view/654

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.