Implikasi Hukum Ekonomi Syariah: Analisis Konsep Riba, Gharar, dan Maisir dalam Transaksi Keuangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum ekonomi syariah terhadap konsep riba, gharar, dan maisir dalam transaksi keuangan. Dalam konteks ekonomi syariah, ketiga konsep ini memainkan peran penting dalam mengatur transaksi keuangan agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, kepastian, dan keberkahan. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis literatur, yang melibatkan kajian mendalam terhadap berbagai sumber yang relevan, termasuk Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta literatur terkait hukum ekonomi syariah dan teori ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam, Allah melarang amalan riba, gharar, dan judi karena dapat menganiaya dan memakan harta orang lain secara batil. Ditemukan bahwa Tuhan tidak menyukai orang yang memakan uang secara tidak adil, dan sebaliknya, Tuhan senang dengan hubungan yang harmonis antara manusia. Praktik riba, gharar, dan maisir diharamkan baik dalam kitab-kitab klasik maupun fatwa-fatwa kontemporer. Penelitian ini juga menyoroti perkembangan praktik yang dilarang dalam Islam yang terus berkembang hingga saat ini, meskipun sistem ekonomi memiliki perbedaan. Namun, unsur-unsur seperti riba, gharar, dan maisir tetap mewarnai praktik ekonomi yang dianggap haram. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah dan relevansinya dalam konteks sosial ekonomi saat ini.
References
Al-Bugha, Mushthafa. Fikih Manhaj. 2nd ed. Yogyakarta: Darul Uswah, 2012.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktik, Kajian Ekonomi. Jakarta: Gema Insani, 2001.
Arif, Muhamad. “Riba, Gharar Dan Maisir Dalam Ekonomi Islam.” UIN Alauddin Makassar, 2019.
Arifin, Sirajul. “Gharar Dan Risiko Dalam Transaksi Keuangan.” Tsaqafah 6, no. 2 (November 30, 2010): 312. https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v6i2.123.
Ascarya. Akad Dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajagrafindo, 2013.
Ash-Shiddiqi, Hasbi. Kumpulan Soal Tanya Jawab. Jakarta: Bulan Bintang, n.d.
Azhar, Muhammad. Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan Aliran Neomodernisme. Yogyakarta: Lesiska, 1996.
Bakar, Taqiyudin Abu. Kifayatul Akhyar. Sukoharjo: al-Qowam, 2016.
Bakhry, Nazar. Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, ), Hlm. 70. Jakarta: Rajagrafindo, 1994.
Chair, Wasilul. “Riba Dalam Perspektif Islam Dan Sejarah.” Iqtishadia Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah 1, no. 1 (November 28, 2014): 98–113. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v1i1.368.
Hasan, Muhammad Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam (Fiqh Muamalah). Jakarta: Rajagrafindo, 2003.
Hermanto, Bambang. Hukum Perbangkan Syariah. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2014.
Hidayat, Rian, and Rahmatiah HL. “Perbandingan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Nasional Tentang Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Kandung.” Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum 3, no. 2 (2022): 317–27. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.vi.23605.
Hosen, Muhammad Nadratuzaman. “Analisis Bentuk Gharar Dalam Transaksi Ekonomi.” Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2009): 56. http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30950.
Mubarok, Abu Hazim. Fiqh Idola Terj. Fathul Qarib Buku Dua. Kediri: Mukjizat, 2019.
Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2022.
Nadziroh, Siti Syafaatun. “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktek Utang.” UIN Walisongo Semarang, 2017.
Qardhawi, Yusuf. Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan, Dan Hikmah. Surabaya: Risalah Gusti, 1993.
Quraish Shihab, M. Membumikan Al-Qur’an, Fungsi Dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan, 2007.
Rahman, Muh Fudhail. “Hakekat Dan Batasan-Batasan Gharar Dalam Transaksi Maliyah.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 5, no. 3 (2018): 258.
Rivai, Veithzal, Sarwono Sudarto, Hulmansyah, Hanan, and Arifiandy. Islamic Banking and Finance: Dari Teori Ke Praktik Dan Keuangan Syariah Sebagai Solusi Dan Bukan Alternatif. Yogyakarta: BPEE, 2012.
Rudiansyah. “Telaah Gharar, Riba, Dan Maisir Dalam Perspektif Transaksi Ekonomi Islam.” Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law 2, no. 1 (2020): 98 – 113. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.19105/al%20huquq.v1i1.2818.
Zahrah, Muhammad Abū. Buhūsu Fi Al-Ribā. 1st ed. Beirut: Dār al-Buhus al-Ilmīyah, 1980.
Zulfahmi, and Nora Maulana. “Batasan Riba, Gharar, Dan Maisir (Isu Kontemporer Dalam Hukum Bisnis Syariah).” Syarah: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi 11, no. 2 (2022): 134–50. https://doi.org/https://doi.org/10.47766/syarah.v11i2.863.
Jurnal Inenp Paer akan menerbitkan naskah yang sudah direview dan atau diproses secara ketat.