Strategi Kebijakan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Dalam Pengembangan Ekonomi Mikro Syariah Berbasis Pertanian Di Kabupaten Sumbawa Barat
Abstract
ABSTRAK
Permasalahan umum bagi petani selama ini adalah tidak mempunyai akses yang baik terhadap lembaga pembiayaan, sehingga sulit untuk mendapatkan kredit atau pembiayaan usaha tani, misalnya kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan. Itu sebabnya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana dan Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian ( Kementan) menggulirkan Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) hingga saat ini. Dengan adanya Revitalisasi pembiayaan pertanian ini diharapkan menjadi salah satu upaya yang ditujukan untuk mendorong dan menjamin ketersediaan pembiayaan/permodalan bagi petani dalam pengembangan usaha tani
Untuk menunjang keberhasilan pembangunan bidang Pertanian, pemerintah melalui Menteri Pertanian Republik Indonesia memberikan Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM-PUAP) yang digulirkan kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di setiap Desa, dengan harapan seluruh desa yang ada di Propinsi NTB khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat dapat terakomodir