IMPLEMENTASI ZAKAT PROFESI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI INSTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Abstract
Zakat profesi adalah setiap keahlian dan pekerjaan yang halal, baik dilakukan sendiri maupun yang terkait dengan pihak lain apabila telah mencapai nishab maka diwajibkan mengeluarkan zakat. Zakat juga dibebankan untuk umat Islam termasuk pegawai negeri sipil yang diwajibkan membayar atas harta yang diperolehnya. Adapun yang mendorong untuk melaksanakan penelitian tentang zakat ini adalah untuk mengetahui implentasi zakat profesi pegawai negeri sipil yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian penulis menggunakan penelitian lapangan dan sifat penelitian yaitu bersifat kualitatif. Sumber data yang peneluis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data skunder, di dalam sumber data primer data yang diperoleh langsung dari responden melalui wawancara yaitu kepada pegawai negeri sipil yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan di dalam sumber data skunder data penunjang yaitu data diperoleh dari buku-buku, internet dan kepustakaan lainnya. Teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara dan metode dokumentasi. Teknik analisa data penulis menggunakan analisa induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Zakat Profesi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah belum sesuai, dikarnakan keterbatasan pengetahuan yang mereka miliki, sehingga mereka mengetahui konsep zakat yaitu wajib atau harus namun mereka belum mengetahui tentang prosedur atau tata cara untuk melaksanakannya. Zakat yang mereka keluarkan dapat dikatakan hanya sebatas shodaqah yang jumlahnya tidak ada ketentuan yang jelas. Karena mereka hanya mengeluarkan zakat sekedarnya tanpa mengikuti ketentuan yang telah ditetepkan dalam hukum Islam. Dengan demikian disarankan kepada guru pegawai negeri sipil yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, hendaknya belajar mengenai zakat profesi supaya kedepannya dapat mengeluarkan zakat profesi yang sesuai dengan hukum Islam