Tinjauan Kelengkapan Informed Consent pada Kasus Bedah terhadap Aspek Hukum di Rumah Sakit Santosa Bandung Central
Abstract
Informed consent merupakan formulir persetujuan tertulis yang diberikan oleh pasien sebelum menjalani prosedur bedah, yang menegaskan pemahaman dan pengetahuan pasien tentang risiko, manfaat, alternatif, dan konsekuensi terkait dengan tindakan medis yang akan dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau kelengkapan informed consent pada kasus bedah di Rumah Sakit Umum Santosa Hospital Bandung dan menganalisis aspek hukum yang terkait. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif melalui pendekatan deskriptif dengan menganalisis formulir informed consent yang diberikan kepada pasien yang menjalani prosedur bedah di Rumah Sakit Santosa Bandung Central. Selain itu, wawancara dengan petugas medis dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif tentang aspek hukum yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kekurangan dalam kelengkapan informed consent pada kasus bedah di Rumah Sakit Santosa Bandung Central. Beberapa formulir informed consent tidak memuat informasi yang cukup jelas mengenai pemberi informasi dan penerima informasi, formulir informed consent yang lengkap sebanyak 76 lembar (79.61%) dan yang tidak lengkap sebanyak 20 lembar (20.39%) dari sampel 96 lenbar yang diamati. Penelitian ini menyimpulkan bahwa di Rumah Sakit Santosa Bandung Central sudah memenuhi SOP yang berlaku sesuai aspek hukumnya namun terdapat beberapa ketidaklengkapan pengisian informed consent sehingga pengisiannya belum optimal. Hal ini terjadi karena adanya tindakan-tindakan yang sifatnya darurat dan kesibukan tenaga medis. Maka dari itu, dilakukannya evaluasi dan sosialisasi untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi.
Copyright (c) 2024 Abdul Royani, Sri Fikroh Halimah, Aulia Zeta Andhani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.