Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kelalaian Apoteker Dalam Memberikan Resep Obat Pada Pelayanan Kesehatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum bagipasien terhadap apoteker yang melakukan kelalaian dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa apabila terjadi kelalaian apoteker. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif. Metode pendeketan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Perundang-Undangan (Statue Aproach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Kesimpulannya adalah bentuk perlindungan hukum yang dapat ditempuh pasien adalah perlindungan hukum yang bersifat preventif dan perlindungan hukum yang bersifat represif. Selanjutnya untuk upaya hukum yang dapat ditempuh pasien adalah dengan jalur mediasi, apabila dalam mediasi tidak terselesaikan, maka pasien dapat menggugat apoteker pada pengadilan maupun di luar pengadilan, untuk di luar pengadilan pasien dapat menggunakan jasa BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), sedangkan akibat hukum bagi apoteker adalah memberikan ganti rugi kepada pasien apabila terbukti melakukan kelalaian serta bertanggung jawab pada profesinya baik dalam segi perdata maupun pidana.