Evaluasi Yuridis terhadap Sistem Pemilihan Umum Serentak dalam Mewujudkan Demokrasi yang Efektif di Indonesia
Abstract
Studi ini bertujuan: 1) menganalisis pengaturan sistem pemilihan umum serentak dalam ketentuan hukum positif di Indonesia. 2) Mengevaluasi kesesuaian sistem pemilu serentak dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, 3) Mengidentifikasi dan menjelaskan implikasi yuridis dari pelaksanaan pemilu serentak terhadap efektivitas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menerapkan metode hukum normatif dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah penalaran hukum (legal reasoning) dan intepretasi hukum. Hasil dan simpulan penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem pemilu serentak telah memiliki dasar hukum yang sah melalui Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dan UU No. 7 Tahun 2017, namun belum mengatur secara rinci kesiapan teknis dan perlindungan penyelenggara; (2) sistem ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi konstitusional, terutama dalam hal keadilan pemilu, partisipasi bermakna, dan kesetaraan akses politik; (3) terdapat implikasi yuridis berupa beban kerja berlebih pada KPPS, kerentanan SIREKAP terhadap kesalahan teknis, serta efek coattail yang memperkuat dominasi partai besar dan melemahkan fungsi pengawasan legislatif. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan pada aspek teknis, perlindungan konstitusional, dan desain pemilu untuk memastikan pemilu serentak benar-benar mendorong demokrasi yang adil dan efektif.
Downloads
Copyright (c) 2025 Habibul Umam Taqiuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.