Literasi Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Elektronik

  • Habibul Umam Taqiuddin Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
Keywords: Literasi, Perlindungan, Hukum, Transaksi, Elektronik

Abstract

Perdagangan secara elektronik yang semakin marak terjadi dewasa ini selain memberikan peluang dari berbagai kemudahan disatu sisi, ternyata juga memberikan dampak negatif. Dampak negatif yang sering terjadi antara lain berupa kemungkinan-kemungkinan kerugian yang dialami konsumen yang melakukan transaksi jual beli atau investasi. Adapun identifikasi masalah yang diangkat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah : 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum transaksi ekonomi digital?. 2) Bagaimana penyelesaian sengketa transaksi elektronik?. Tujuan dan manfaat kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah 1) Untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum transaksi elektronik. 2) Untuk menganalisa penyelesaian sengketa transaksi elektronik. Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah 1) Peserta dapat memahami bahwa perlindungan hukum dalam transaksi elektronik meliputi perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. 2) Peserta dapat memahami penyelesaian sengketa transaksi elektronik dapat diselesaikan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa baik litigasi maupun non-litigasi diatur dalam UU ITE.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 6(3), 223–238. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i3.11531

Asri Agustiwi, S. A. D. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409

Asril, F. A., Permata, R. R., & Ramli, T. S. (2021). Perlindungan Hak Cipta pada Platform Digital Kreatif YouTube. Jurnal Jurisprudence, 10(2). https://doi.org/ 10.23917/jurisprudence.v10i2.10368

Bernada, T. (2017). Upaya Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Digital Di Indonesia / Legal Protection For E-Commerce Transaction’s Consumers To Support The Digital Economy Growth In Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(1). https://doi.org/ 10.25216/ jhp.6.1.2017.108

Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Fithri, N. H., Endarto, B., & Suhadi, M. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Financial Technology Peer To Peer Lending Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review, 1(1). https://doi.org/10.38156/wplr.v1i1.63

Gegen, G., & Santoso, A. P. A. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19. QISTIE, 14(2). https://doi.org/10.31942/jqi.v14i2.5589

Hariss, A., Fauzia, N., & Saruya, F. (2023). Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2). https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.371

Kesuma, A. W. (2023). Pentingnya Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Melalui Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha IndonesiA. SOL JUSTICIA, 5(2). https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.567

Munandar, A., Sudiarto, & Kurniawan. (2023). Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Citra Aditya Bakti, 8(1).

Rachmat, L. A. A. (2023). Viktimisasi dan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial. Indonesia Berdaya, 4(2). https://doi.org/10.47679/ib.2023468.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 2(2). https://doi.org/10.24246/alethea.vol2.no2.p145-164

Sartini, S., Madiong, B., & Makkawaru, Z. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual. Indonesian Journal of Legality of Law, 4(1). https://doi.org/10.35965/ijlf.v4i1.1196

Stefani, S. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Indonesia Secara Online. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(07), 1235–1247. https://doi.org/ 10.36418/jist.v2i7.188

Syahrin, M. A. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.240

Tridipta, K. P. A., Sujana, I. N., & Ujianti, N. M. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggar Privasi Konsumen Dalam Jual Beli Online. Jurnal Analogi Hukum, 2(3), 356–360. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2579.356-360

Yuspin, W., & Wicaksono, A. (2023). Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.7886

Published
2025-01-12
How to Cite
Taqiuddin, H. U. (2025). Literasi Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Elektronik. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 37-42. https://doi.org/10.69503/abdinesia.v5i1.967

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.