Literasi Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) Kepada Organisasi Kepemudaan

  • Habibul Umam Taqiuddin Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Baiq Mulianah Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
Keywords: Literasi, Restoratif Justice, Organisasi Kepemudaan

Abstract

Restorative justice (keadilan restorative) berakar dari nilai-nilai tradisional dalam masyarakat tradisional seperti nilai keseimbangan, harmonisasi serta kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu di beberapa negara tercatat bahwa lembaga peradilan adat tetap dipertahankan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang dialaminya termasuk di dalamnya perkara pidana agar pelaku, korban dan masyarakat serta tokoh masyarakat dirasakan lebih memberikan rasa keadilan masyarakat. Tujuan dan manfaat kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai berikut: 1) untuk memberikan pemahaman konsep restorative justice (keadilan restoratif) kepada organisasi kepemudaan, 2) untuk menggerakan tokoh organisasi kepemudaan agar berperan sebagai penengah (mediator) dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode pelaksanaan kegiatan literasi restoratif justice (keadilan restoratif) kepada Organisasi Kepemudaan dalam bentuk diskusi interaktif. Berdasarkan kegiatan ang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan antara lain sebagai berikut:  pertama, Para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, karena berhubungan langsung dengan persoalan di lapangan terkait dengan penyelesaian sengketa melalui restorative justice (keadilan restoratif). kedua Para peserta mulai memahami peran tokoh pemuda dalam penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif). Adapun saran yang ingin diberikan tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalan agar penyelesaian sengketa di luar pengadilan lebih optimal, maka sebaiknya perlu dilibatkan tokoh masyarakat terutama tokoh pemuda dalam proses penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azhar, A. F. (2019). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2).

Cornelius, A., & Harefa, B. (2021). Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1). https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734

Fauzy Alviansah, A., Tjatur Iswanto, B., & Heniyatun, H. (2022). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid. Borobudur Law and Society Journal, 1(1). https://doi.org/10.31603/6538

Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603

Ikmal, M. (2020). Artikulasi Gerakan Sosial Komunitas Dalam Menjaga Harmoni Sosial (Model Pemulihan Relasi Social dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pasca Konflik Kepemilikan Tanah Di Desa Sanalaok). JURNAL SETIA PANCASILA, 1(1).

Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2).

Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2). https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206

Nulhaqim, S. A., Irfan, M., & Adiansah, W. (2017). Konflik Pada Masyarakat Nelayan Pantai Utara Jawa Barat (Studi Kasus: Di Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.14206

Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972

Umar Dinata, & Aksar. (2022). Penegakan Hukum Restorative Justice Pada Mediasi Penal Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Journal Equitable, 7(1). https://doi.org/10.37859/jeq.v7i1.3648

Usman, U., Najemi, A., M, M., & M, M. (2022). Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2). https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.20968

Wahab, A., Pasamai, S., & Mappaselleng, N. F. (2021). Penerapan Restoratif Justice terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Makassar: Studi di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3).

Zahid, R. A. (2020). Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Akibat Kasus Perceraian. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2).

Published
2024-01-15
How to Cite
Taqiuddin, H. U., & Mulianah, B. (2024). Literasi Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) Kepada Organisasi Kepemudaan. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 10-16. https://doi.org/10.69503/abdinesia.v4i1.478

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.