Literasi Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) Kepada Organisasi Kepemudaan
Abstract
Restorative justice (keadilan restorative) berakar dari nilai-nilai tradisional dalam masyarakat tradisional seperti nilai keseimbangan, harmonisasi serta kedamaian dalam masyarakat. Oleh karena itu di beberapa negara tercatat bahwa lembaga peradilan adat tetap dipertahankan sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang dialaminya termasuk di dalamnya perkara pidana agar pelaku, korban dan masyarakat serta tokoh masyarakat dirasakan lebih memberikan rasa keadilan masyarakat. Tujuan dan manfaat kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai berikut: 1) untuk memberikan pemahaman konsep restorative justice (keadilan restoratif) kepada organisasi kepemudaan, 2) untuk menggerakan tokoh organisasi kepemudaan agar berperan sebagai penengah (mediator) dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Metode pelaksanaan kegiatan literasi restoratif justice (keadilan restoratif) kepada Organisasi Kepemudaan dalam bentuk diskusi interaktif. Berdasarkan kegiatan ang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan antara lain sebagai berikut: pertama, Para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, karena berhubungan langsung dengan persoalan di lapangan terkait dengan penyelesaian sengketa melalui restorative justice (keadilan restoratif). kedua Para peserta mulai memahami peran tokoh pemuda dalam penyelesaian melalui restorative justice (keadilan restoratif). Adapun saran yang ingin diberikan tim pelaksana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalan agar penyelesaian sengketa di luar pengadilan lebih optimal, maka sebaiknya perlu dilibatkan tokoh masyarakat terutama tokoh pemuda dalam proses penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Downloads
References
Azhar, A. F. (2019). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2).
Cornelius, A., & Harefa, B. (2021). Penerapan Restoratif Justice Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Yuridis, 8(1). https://doi.org/10.35586/jyur.v8i1.2734
Fauzy Alviansah, A., Tjatur Iswanto, B., & Heniyatun, H. (2022). Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Agama Mungkid. Borobudur Law and Society Journal, 1(1). https://doi.org/10.31603/6538
Hamdi, S., M. Ikhwan, M. I., & Iskandar, I. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v1i1.603
Ikmal, M. (2020). Artikulasi Gerakan Sosial Komunitas Dalam Menjaga Harmoni Sosial (Model Pemulihan Relasi Social dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pasca Konflik Kepemilikan Tanah Di Desa Sanalaok). JURNAL SETIA PANCASILA, 1(1).
Maulana, I., & Agusta, M. (2021). Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(2).
Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2). https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206
Nulhaqim, S. A., Irfan, M., & Adiansah, W. (2017). Konflik Pada Masyarakat Nelayan Pantai Utara Jawa Barat (Studi Kasus: Di Desa Eretan Wetan Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1). https://doi.org/10.24198/jppm.v4i1.14206
Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972
Umar Dinata, & Aksar. (2022). Penegakan Hukum Restorative Justice Pada Mediasi Penal Sebagai Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Journal Equitable, 7(1). https://doi.org/10.37859/jeq.v7i1.3648
Usman, U., Najemi, A., M, M., & M, M. (2022). Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(2). https://doi.org/10.22437/jssh.v6i2.20968
Wahab, A., Pasamai, S., & Mappaselleng, N. F. (2021). Penerapan Restoratif Justice terhadap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Makassar: Studi di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3).
Zahid, R. A. (2020). Peranan Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Gono-Gini Akibat Kasus Perceraian. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2).