Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa Tentang Pungutan
Abstract
Seiring akan diadakannya Pungutan Desa di Desa Lembuak, maka diperlukan adanya Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu adanya menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan badan legislative Desa yang bertugas untuk merancang Perdes. Perdes Pungutan Desa diperoleh secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat Desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberi masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Perdes. Dengan adanya Perdes ini, diharapkan Pengelolaan Keuangan Desa hasil Pungutan Desa bisa terarah. Adapun skema alur pengabdian Pendampingan Penyusunan Perdes tentang pungutan yakni: Penyusunan rancangan Perdes oleh seluruh Anggota BPD Desa Lembuak, konsultasi ahli terkait hukum, tata bahasa dan kesesuaian dengan kondisi Desa Lembuak. Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masing-masing Dusun di Desa Lembuak, revisi perdes, musyawarah penetapan oleh Kepala Desa Lembuak - Sosialisasi di masing-masing Dusun di Desa Lembuak. Setelah Perdes tentang pungutan ditetapkan, maka selanjutnya ditetapkan juga Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang sampah dengan merujuk pada Perdes tentang sampah, yang dalam hal ini merupakan wewenang Kepala Desa sepenuhnya. Dengan adanya Perdes tentang sampah yang dikuatkan dengan Perkades tentang sampah, diharapkan mampu mengatasi masalah sampah di Desa Lembuak, sehingga banjir tidak lagi merendam beberapa lokasi di Dusun Desa Lembuak.
Downloads
Copyright (c) 2024 Lalu Abdul Aziz, Trisna Kusuma Wardani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.