Pelatihan Penyusunan Kontrak/Akad Syariah

  • Baiq Mulianah Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Habibul Umam Taqiuddin Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Irpan Suriadiata Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
Keywords: Pelatihan, Penyusunan, Kontrak/Akad, Syariah

Abstract

Kontrak/akad syariah memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan perjanjian atau kontrak konvensional. Adanya perbedaan dasar hukum dan karakteristik ini secara langsung dan tidak langsung akan berpengaruh terhadap klausul-klausul di dalam kontrak. Melalui kegiatan pelatihan ini, para pelaku usaha dapat memahami bagaimana teori dan praktek dalam membuat kontrak/akad syariah. Tujuan kegiatan manfaat kegiatan ini adalah 1) untuk memberikan pengetahuan mengenai kontrak/akad syariah, 2) untuk memberikan pemahaman mengenai teknik-teknik dan panduan mudah dalam penyusunan kontrak/akad syariah dalam transaksi bisnis dan keuangan. Metode pelaksanaan kegiatan pelatihan penyusunan kontrak/akad syariah di Aula Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat adalah focus group discussion (FGD) disertai dengan praktik penyusunan kontrak/akad syariah. Hasil kegiaan pelatihan penyusunan kontrak/akad syariah, di antaranya 1) para peserta sangat antusias dalam setiap materi yang diberikan, karena berhubungan langsung dengan persoalan di lapangan, 2) para peserta mulai memahami kontrak/akad syariah, 3) para peserta mulai memahami dasar-dasar penyusunan kontrak/akad syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A. G. (2010). Hukum Perjanjian Islam di Indonesia (Konsep, Regulasi dan Implementasinya. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Ardi, M. (2016). Asas-Asas Perjanjian (Akad), Hukum Kontrak Syariah Dalam Penerapan Salam dan Istisna. Jurnal Hukum Diktum, 14(2).

Djamil, F. (2013). Penerapan Hukum Perjanjian Dalam Transaksi di Lembaga keuangan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Habibah, S. A. (2022). Teori dan Asas-Asas Hukum Dalam Kontrak Syariah. Diakses dari situs (https://www.kompasiana.com/salisainunhabibah/5c5fdd9b677ffb65df2a0542/teori-dan-asas-asas-hukum-dalam-kontrak syariah?page=all& page_images=1) pada tanggal 26 Februari 2022.

Hulaify, A. (2019). Asas-Asas Kontrak (Akad) Dalam Hukum Syari’ah. At-Tadbir Jurnal Ilmiah Manajemen, 3(1).

Jahar, A. S. (2013). Hukum Keluarga, Pidana dan Bisnis. Jakarta: Kencana. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Leu, U. U. (2014). Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Jurnal Tahkim, 10(1).

Manan, A. (2014). Hukum Ekonomi Islam Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana,

Manan, A. M. (2014). Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Masriani, Y. T. (2016). Urgensi Akta Notariil Dalam Transaksi Ekonomi Syariah. Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1).

Miru, A. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Muftadin, D. (2018). Dasar-Dasar Hukum Perjanjian Syariah dan Penerapannya Dalam Transaksi Syariah, Jurnal Al-‘Adl, 7(1).

Semmawi, R. S. (2010). Urgensi Akad Dalam Hukum Ekonomi Islam, Jurnal Al-Syir’ah, 8(2).

Suharnoko. (2014). Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Published
2022-08-10
How to Cite
Mulianah, B., Taqiuddin, H. U., & Suriadiata, I. (2022). Pelatihan Penyusunan Kontrak/Akad Syariah. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 21-25. https://doi.org/10.69503/abdinesia.v2i2.223

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.