Penguatan Kapasitas Pemuda Dalam Membangun Masyarakat Sadar Hukum
Abstract
Pengabdian ini bertujuan untuk menguatkan kapasitas pemuda dalam membangun masyarakat sadar hukum. Pengabdian ini dilaksanakan di Gunung Sari, Lombok Barat, NTB pada Sabtu, 27 Februari 2021 dengan jumlah peserta sekitar 50 Orang. Adapun permasalahan yang dihadapi oleh mitra antara lain: a) kurangnya sosialisasi terkait dengan organisasi kepemudaan, b) kurangnya kesadaran hukum di kalangan pemuda, dan c) kurangnya pengetahuan terkait program yang dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain: a) ceramah dan tanya jawab, b) memberikan pelatihan terkait dengan penyusunan program kerja, dan c) pendampingan terkait dengan penyusunan proposal kegiatan di masyarakat. Hasil kegiatan ini memberikan manfaat yang sangat banyak bagi masyarakat terutama para pemuda yang mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini memberikan pemahaman bahwa kesadaran hukum sangat penting untuk dilakukan sejak dini dan pemuda menjadi agen perubahan untuk mengajarkan dan membangun kesadaran hukum di masyarakat.
Downloads
References
Achmad, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interprestasi Undang-undang. Jakarta: Kencana.
Dirdjosisworo, S. (1983). Sosiologi Hukum, Studi tentang Perubahan Hukum dan Sosial. Jakarta: CV Rajawali.
Fuadi, M. (2009). Teori-teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Penada Media Group.
Irianto, S. (2012). Kajian Sosio Legal dan Implikasi Metodologisnya. Denpasar: Pustaka Larasan.
Marsinah, R. (2016). Kesadaran Hukum Sebagai Alat Pengendali Pelaksanaan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1).
Mertokusumo, S. (2006). Penemuan Hukum (Sebuah Pengantar). Yogyakarta: Liberty.