Pelatihan Mediasi Desa di Desa Bonder
Abstract
Berbagai permasalahan di masyarakat kini semakin kompleks, meningkatnya dinamika sosial di era cyberspace dan kebutuhan ekonomi yang tidak terbendung semakin menjadi pemicu terhadap permasalahan ini. Efeknya yaitu sistem peradilan Indonesia sudah terlalu over untuk menampung perkara-perkara oleh para pencari keadilan. Pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan dengan pendekatan non litigasi (diluar jalur pengadilan) melalui proses mediasi (musyawarah-mufakat) dengan bantuan mediator. Kebutuhan akan tenaga mediasi di desa dalam penyelesaian sengketa menjadi hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan menjadi pilihan masyarakat, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Suatu keuntungan dari proses mediasi adalah sifatnya yang tertutup memberikan jaminan privacy dari pihak-pihak yang bersengketa, disamping juga hubungan dari pihak-pihak yang bersengketa menjadi baik karena dasar pendekatannya adalah musyawarah mufakat. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu: meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan tentang mediasi melalui pelatihan mediasi (alternative penyelesaian sengketa) Kepala Desa dan BPD Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, mengetahui tentang apa itu konflik atau sengketa dan mengatasinya dengan mediasi, mendorong pelibatan kepala Desa atau BPD atau pamong desa dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara mediasi. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta pelatihan dapat memahami dan memiliki keterampilan tentang mediasi melalui pelatihan mediasi (alternative penyelesaian sengketa) Kepala Desa dan BPD Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dan peserta pelatihan dapat menjadi mediator desa dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat Desa Bonder.
Downloads
References
Lestari, Rika. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Secara Mediasi di Pengadilan dan di Laur Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).
Makmur, K. L. (2017). Ada Perubahan Tren dalam Manajemen Perkara dan Pengawasan di MA. Diakses pada situs http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f32aa803cc3/ada-perubahan-tren-dalam-manajemen perkara-dan- pengawasan-di-ma diunduh pada 28 Oktober 2017.
Putra, E.P. (2012). Kemendagri Berencana Bentuk Peradilan Desa. Diakses pada situs http://www.republika.co.id/ berita/nasional/hukum/12/03/26/m1hfcp-kemendagri-berencana-bentuk-peradilan-desa diunduh pada 7 Juni 2021.