Pelatihan Mediasi Desa di Desa Bonder

  • Habibul Umam Taqiuddin Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
  • Baiq Mulianah Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat
Keywords: Pelatihan Mediasi Desa, Desa Bonder, Sengketa

Abstract

Berbagai permasalahan di masyarakat kini semakin kompleks, meningkatnya dinamika sosial di era  cyberspace dan kebutuhan ekonomi yang tidak terbendung semakin menjadi pemicu terhadap permasalahan ini. Efeknya yaitu sistem peradilan Indonesia sudah terlalu over untuk menampung perkara-perkara oleh para pencari keadilan. Pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan dengan pendekatan non litigasi (diluar jalur pengadilan) melalui proses mediasi (musyawarah-mufakat) dengan bantuan mediator. Kebutuhan akan tenaga mediasi di desa dalam penyelesaian sengketa menjadi hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa akan menjadi pilihan masyarakat, disamping itu proses ini akan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Suatu keuntungan dari proses mediasi adalah sifatnya yang tertutup memberikan jaminan privacy dari pihak-pihak yang bersengketa, disamping juga hubungan dari pihak-pihak yang bersengketa menjadi baik karena dasar pendekatannya adalah musyawarah mufakat. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini yaitu: meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan  tentang  mediasi  melalui pelatihan mediasi (alternative penyelesaian sengketa) Kepala Desa dan BPD Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, mengetahui tentang apa itu konflik atau sengketa dan mengatasinya dengan mediasi, mendorong pelibatan kepala Desa atau BPD atau pamong desa dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat secara mediasi. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah peserta pelatihan dapat memahami dan memiliki keterampilan tentang mediasi melalui pelatihan mediasi (alternative penyelesaian sengketa) Kepala Desa dan BPD Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, dan peserta pelatihan dapat menjadi mediator desa dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat Desa Bonder.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Lestari, Rika. (2013). Perbandingan Hukum Penyelesaian Secara Mediasi di Pengadilan dan di Laur Pengadilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).

Makmur, K. L. (2017). Ada Perubahan Tren dalam Manajemen Perkara dan Pengawasan di MA. Diakses pada situs http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59f32aa803cc3/ada-perubahan-tren-dalam-manajemen perkara-dan- pengawasan-di-ma diunduh pada 28 Oktober 2017.

Putra, E.P. (2012). Kemendagri Berencana Bentuk Peradilan Desa. Diakses pada situs http://www.republika.co.id/ berita/nasional/hukum/12/03/26/m1hfcp-kemendagri-berencana-bentuk-peradilan-desa diunduh pada 7 Juni 2021.

Published
2021-08-31
How to Cite
Taqiuddin, H. U., & Mulianah, B. (2021). Pelatihan Mediasi Desa di Desa Bonder. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 67-72. Retrieved from https://unu-ntb.e-journal.id/abdinesia/article/view/115

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.